Kecam Kasus Predator Seksual di Jepara, Komnas Perempuan Tuntut Hukuman Kumulatif
JAKARTA,quickq最新版本 DISWAY.ID--Komisi Nasional Antikekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) mengecam kekerasan seksual yang dilakukan oleh predator seksual berinisial S (21 tahun) di Jepara, Jawa Tengah.
Terlebih, pria yang kini berstatus tersangka tersebut melakukan tindakan kekerasan dan pelecehan seksual kepada sebanyak 31 korban berusia di bawah umur.
BACA JUGA:Skandal Kekerasan Seksual Dokter PPDS Marak, Menkes: Saya Ditelepon Menteri PPPA
BACA JUGA:Terungkap Asal Usul Obat Bius Kasus Kekerasan Seksual PPDS RSHS: Ambil Sisa Pasien
"S (pelaku), dalam proses penyelidikan, penyidikan, dan tuntutan hukumannya harus diperberat/ditambah 1 per 3 dari pidana yang dilakukan," tegas komisioner Komnas Perempuan 2025-2030 Dahlia Madanih kepada Disway, 1 April 2025.
Mengingat, tindakan S telah memenuhi empat unsur dalam Pasal 15 UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), di antaranya dilakukan lebih dari 1 kali kepada lebih dari 1 korban, dilakukan terhadap anak, dan menggunakan sarana elektronik.
Tak hanya itu, unsur berikutnya apabila korban mengalami luka berat, berdampak psikologis berat, atau menular (misalnya dari informasi kepolisian, ada korban yang berniat bunuh diri).
BACA JUGA:Marak Kasus Kekerasan Seksual, Kemenkes Wajibkan Tes Kejiwaan Dokter PPDS Setiap 6 Bulan
BACA JUGA:620 Laporan Perundungan PPDS Masuk Kemenkes, 3 Lainnya Pelecehan Seksual
"Menyimak tindak-tindak pidana yang dilakukan pelaku: melakukan sejumlah jenis pidana kekerasan seksual (ekploitasi, perkosaan, KSBE), maka penyidik dan penyelidik dapat menggunakan pidana yang bersifat kumulatif (delik pidana yang beragam)," paparnya.
Tindakan yang mencakup lebih dari satu tindakan pidana kekerasans eksual, seperti eksploitasi seksual (Pasal 12 UU TPKS), maka hukumannya 15 tahun dan/atau denda Rp1 miliar, jika diperberat 1 per 3.
Kemudian pidana perkosaan terhadap korban, termasuk kekerasan yang menggunakan sarana elektronik (KSBE), Pasal 14 ayat (2) UU TPKS mengatur hukuman kepada pelaku selama 6 tahun penjara dan/atau denda Rp300 juta.
BACA JUGA:Obat Bius Ditemukan Polisi pada Kasus Kekerasan Seksual PPDS RSHS Bandung, Ini Efeknya
BACA JUGA:Fakta Mengejutkan! Kekerasan Seksual di Faskes Tak Hanya Terjadi di RSHS
- 1
- 2
- »
(责任编辑:综合)
- ·Eggi Sudjana Dkk Mundur Bela Bambang Tri Mulyono: Ini untuk Kebaikan Klien Kami
- ·Petualangan Kapal Pesiar Disney Adventure Akan Dimulai dari Singapura
- ·LPSK: Keluarga Brigadir J Bisa Ajukan Restitusi ke Ferdy Sambo
- ·5 Makanan yang Tidak Boleh Dikonsumsi Bersamaan dengan Buah Naga
- ·Prabowo Subianto Ziarah Makam Habib Ali, Kunjungan Ketiga Usai Menang Quick Count
- ·Banding Teddy Minahasa Ditolak, KKEP Tetap Lakukan Pemecatan
- ·Gugatan LP3HI Ditolak, Hakim Pastikan Penyelidikan Kasus Korupsi BTS 4G Kominfo Belum Berhenti
- ·Dianggap Sebagai Ancaman, Apa Itu Brain Drain?
- ·Negara Ini Gratiskan Kunjungan Wisata ke Puluhan Destinasi
- ·Mengungkap Fakta dari Berbagai Mitos Kemoterapi yang Menyesatkan
- ·Permintaan Anies ke KPU: Serius Tangani Kecurangan Pemilu 2024 Agar Kualitas Demokrasi Lebih Baik
- ·FOTO: Jadwal Mandi Monyet Salju di Jepang Terganggu Kehadiran Turis
- ·Studio Tour Harry Potter Bakal Dibuka di Shanghai 2027, Awas Tersihir
- ·Viral Lokasi Jerawat Jadi Indikasi Masalah Kesehatan, Benarkah?
- ·Bikin Bonyok M Kece Penista Agama, Irjen Napoleon Bonaparte Dihukum 5 Bulan 15 Hari
- ·Si Kembar Rihana dan Rihani Diserahkan ke Kejaksaan
- ·Apa yang Terjadi pada Tubuh saat Makan Tomat Setiap Hari?
- ·Simak Jadwal dan Syarat Beasiswa Unggulan 2023 Kemendikbudristek, Begini Tata Caranya
- ·KPK Bakal Berikan Lampu Hijau Buat Lukas Enembe Berobat ke Singapura, Asalkan . . .
- ·FOTO: Menjelang Akhir Kisah Taksi