JAKARTA,quickq安卓版下载地址 DISWAY.ID--Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi mantan Bupati Buru Selatan, Tagop Sudarsono Soulisa (TSS) ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas IIA Ambon.
“Jaksa Eksekutor Eva Yustisiana, telah selesai melaksanakan eksekusi putusan Mahkamah Agung RI yang berkekuatan hukum tetap dengan terpidana TSS dkk ke Lapas Klas IIA Ambon,” ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, dalam keterangannya, Sabtu 12 Agustus 2023.
BACA JUGA:Rektor Universitas Bandar Lampung Dipanggil KPK Terkait Kasus Korupsi Andhi Pramono
Menurut Ali, sebagaimana amar putusan yang menyatakan terpidana TSS bersalah melakukan penerimaan suap dan gratifikasi dengan pidana penjara selama 8 tahun dikurangi masa penahanan dan pidana denda Rp300 juta.
“Selain itu, TSS juga diwajibkan untuk membayar uang pengganti Rp5,7 Miliar,” jelasnya.
BACA JUGA:KPK Ungkap Kepala Basarnas Seting Proses Lelang: Dia Terima Uang Dari Sana
Ali juga menerangkan, selain TSS, KPK juga mengeksekusi orang kepercayaannya yang bernama Johny Rynhard Kasman (JRK).
“Terpidana JRK juga diputus bersalah dengan pidana penjara selama 5 tahun dikurangi masa penahanan dan pidana denda Rp100 juta,” tukasnya.
顶: 35291踩: 2
Mantan Bupati Buru Selatan Di eksekusi KPK ke Lapas Klas IIA, Ambon
人参与 | 时间:2025-05-29 19:31:02
相关文章
- Denny Indrayana Sebut Putusan MK Soal Batasan Usia Minimal Capres
- Bantuan Smart TV ke Sekolah segera Disalurkan, Mendikdasmen Abdul Mu'ti: Tunggu Inpres
- BYD Sealion dari Segi Penjualan Kalahkan Mitsubishi Xpander
- FOTO: Menikmati 'Tarian' Api Lava Gunung Kilauea di Hawaii
- 新加坡拉萨尔艺术学院世界排名多少?
- Guru di Yahukimo Dibunuh KKB, Komisi X DPR RI Tuntut Pemerintah Tingkatkan Keamanan
- 7 Buah Terbaik untuk Kesehatan Mata, Penglihatan Kian Cemerlang
- Konsumsi Masyarakat Meningkat Saat Ramadan, Ekonom Soroti Peran THR
- Alex Tirta Bakal Diperiksa, Ini yang Bakal Ditanyakan Penyidik
- Menkes Budi Gunadi: Saya Mau Ngejar 300 Ribu Per Hari
评论专区