JAKARTA,quickq官网安全下载 DISWAY.ID - Program Pendidikan Profesi Guru (PPG) bagi Guru Tertentu Tahap I Tahun 2025 kembali dibuka. Universitas Negeri Jakarta (UNJ) menjadi salah satu LPTK pelaksana program yang bertujuan untuk menyelesaikan sertifikasi guru sesuai amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen. 

Dalam Pasal 8 undang-undang tersebut, ditegaskan bahwa setiap guru wajib memiliki kualifikasi akademik, kompetensi, sertifikat pendidik, serta sehat jasmani dan rohani, sebagai prasyarat dalam mewujudkan tujuan pendidikan nasional dikutip dari laman resmi UNJ. 
BACA JUGA:Cuma Modal NIK KTP, Begini Cara Cek Bansos PKH BPNT 2025 
Konfirmasi Kesediaan dan Update Profil di SIMPKB Sebelum melakukan lapor diri, peserta wajib melakukan konfirmasi kesediaan dan memperbarui profil di SIMPKB. Tanpa langkah ini, peserta tidak dapat mengikuti kegiatan PPG Guru Tertentu. Setelah konfirmasi, peserta juga diharapkan bergabung dalam grup Telegram PPG Guru Tertentu UNJ untuk keperluan komunikasi resmi selama proses berlangsung. Panduan kesediaan dapat diakses melalui tautan resmi:https://drive.google.com/file/d/1XcxngKEFKDu7R5Uv44N2lpMY7DnzJoeq/view?usp=sharing BACA JUGA:Menkes Beberkan Alasan Pemerintah Indonesia Tertarik Untuk Uji Coba Vaksin TBC Bill Gates Jadwal Lapor DiriPeriode Lapor Diri: 22 Mei – 1 Juni 2025 Pengisian Dokumen di Aplikasi: Mulai 23 Mei 2025 pukul 13.00 WIB hingga 1 Juni 2025 pukul 23.59 WIB Akses Aplikasi Lapor Diri UNJ:https://penmaba.unj.ac.id:8083/ppg-daljab/login Lapor diri dinyatakan selesai jika peserta telah memperoleh Nomor Induk Mahasiswa (NIM) dan Kartu Mahasiswa Digital. |