Bos One Global Capital Ajak Calon Investor Waspadai Berinvestasi di Luar Negeri
Pengusaha properti Iwan Sunito saat ini lebih aktif tampil di berbagai platform media dan acara eksklusif di Indonesia untuk mengedukasi peluang investasi properti di Sydney bagi investor Indonesia.
Tapi menurut dia, narasi kesuksesan yang dibawa ke Indonesia sangat berbeda dari kenyataan yang sedang dihadapi di Australia. Pada 26 Maret 2025, Mahkamah Agung New South Wales secara resmi memerintahkan likuidasi atas CII Group Pty Ltd perusahaan yang dimiliki oleh Iwan Sunito dan sebelumnya memegang hingga 50% saham di Crown Group Holdings Pty Ltd.
Dalam laporan resmi yang disusun oleh Joseph Scarcella, Emily Barrett, dan Sivanjali Karalasingham — mitra di firma hukum Johnson Winter Slattery (JWS), yang dikenal berfokus pada hukum bisnis dan investasi di Australia Iwan disebutkan bahwa putusan ini mengakibatkan hilangnya kendali dirinya atas Crown Group tersebut.
Dengan kejadian tersebut Iwan mengajak para calon investor untuk lebih waspada karena tidak ada jaminan pengembalian modal dalam investasi jenis ini. Investasi properti luar negeri tunduk pada hukum dan yurisdiksi negara asal, yang bisa sangat berbeda dari sistem hukum Indonesia.
“Menurut OJK, skema investasi internasional yang menjanjikan keuntungan besar sering kali digunakan oleh oknum tidak bertanggung jawab. Modus ini kerap dimulai dari iklan di media sosial yang tampak meyakinkan, bahkan melibatkan tokoh-tokoh publik untuk menambah kredibilitas. Setelah berhasil membangun kepercayaan, pelaku akan mendorong calon investor untuk menyetorkan dana yang kemudian sulit untuk ditarik kembali, menyebabkan kerugian besar,” tegas Iwan saat menggelar roadshow bertajuk “Invest Like a Billionaire” di kota-kota besar.
Iwan menyarankan, agar para investor melakukan due diligence terhadap proyek, perusahaan, maupun individu yang terlibat dalam penawaran investasi tersebut.
Bagi investor ritel lanjut Iwan, terutama mereka yang tertarik karena reputasi masa lalu atau presentasi yang mengesankan, penting untuk menyadari bahwa pemilik proyek tidak selalu memiliki kendali finansial penuh atas aset-asetnya.
"Waspadalah. Dalam proses likuidasi, likuidator dan kreditur memiliki hak atas hasil penjualan aset sebelum ada distribusi dana kepada investor baru. Apalagi bagi investor pemula yang masih membangun masa depan finansialnya, keputusan investasi harus berdasarkan data, transparansi, dan integritas bukan semata karena janji manis,” beber Iwan
Disisi lain Iwan mengatakan, tidak ada jaminan hukum bahwa investasi melalui entitas baru akan aman, terlebih jika dilakukan tanpa pengawasan regulator atau di luar sistem perbankan.
Perlu diketahui, berdasarkan berita The Australian Financial Review (AFR) tanggal 15 Mei 2025 kemarin . Upaya hukum Iwan Sunito untuk menunda proses likuidasi ditolak oleh pengadilan karena dianggap tidak memiliki dasar fakta yang memadai. Bahkan, laporan aset yang diajukan hanya berupa spreadsheet sederhana yang tidak dapat diverifikasi.
Total utang yang belum dibayar mencapai jutaan dolar, termasuk kepada lembaga pendidikan seperti Dunmore Lang College dan kreditur besar seperti perusahaan investasi asal Hong Kong, PAG. Adapun Crown Group Holdings Pty Ltd saat ini masih dalam proses provisional liquidation, yang diajukan ke pengadilan oleh mantan mitra bisnis Iwan, karena tidak ada jalan keluar yang memungkinkan untuk melanjutkan operasional perusahaan yang telah merugikan banyak pihak.
本文地址:http://www.cc-quickq.com/html/74b099833.html
版权声明
本文仅代表作者观点,不代表本站立场。
本文系作者授权发表,未经许可,不得转载。