会员登录 - 用户注册 - 设为首页 - 加入收藏 - 网站地图 MA Batalkan Vonis Bebas Dua Mantan Polisi Tragedi Kanjuruhan!

MA Batalkan Vonis Bebas Dua Mantan Polisi Tragedi Kanjuruhan

时间:2025-05-29 10:17:01 来源:quickq下载加速器官方版 作者:知识 阅读:876次

JAKARTA,quickq每天有免费吗 DISWAY.ID--Mahkamah Agung (MA) membatalkan vonis bebas terhadap dua anggota polisi di kasus Tragedi Kanjuruhan.

Kedua polisi yang divonis bebas tersebut yakni, mantan Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi dan mantan Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto.

MA Batalkan Vonis Bebas Dua Mantan Polisi Tragedi Kanjuruhan

MA Batalkan Vonis Bebas Dua Mantan Polisi Tragedi Kanjuruhan

BACA JUGA:Proses Hukum Tragedi Kanjuruhan Belum Selesai, Erick Thohir: 'Sabar, Ini Bagian dari Regulasi'

MA Batalkan Vonis Bebas Dua Mantan Polisi Tragedi Kanjuruhan

"Menyatakan terdakwa Wahyu Setyo Pranoto telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ‘karena kealpaannya menyebabkan orang lain mati dan karena kealpaannya menyebabkan orang lain luka berat dan karena kealpaannya menyebabkan orang lain luka sedemikian rupa sehingga berhalangan melakukan pekerjaan untuk sementara," demikian bunyi amar kasasi yang dilansir dari situs MA, Kamis, 24 Agustus 2023.

MA Batalkan Vonis Bebas Dua Mantan Polisi Tragedi Kanjuruhan

Dengan demikian, Wahyu dihukum dengan 2,5 tahun penjara.

BACA JUGA:Respon Santai Erick Thohir Usai Diteriaki Pembohong Oleh Keluarga Korban Kanjuruhan

"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan 6 (enam) bulan," ujarnya.

Sementara itu, Bambang dihukum lebih ringan yakni 2 tahun.

"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Bambang Sidik Achmadi oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun," ujar majelis.

BACA JUGA:Merasa Tak Adil! Rini Hanifah Ibu Korban Kanjuruhan Teriaki Erick Thohir Pembohong!

Diberitakan sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya telah membacakan, terkait vonis kepada tiga anggota polisi terdakwa tragedi Kanjuruhan yang menewaskan ratusan jiwa pada 1 Oktober 2022 lalu.

Saat persidangan tersebut, dua diantara tiga polisi yakni, Kompol Wahyu Setyo Pranoto dan AKP Bambang Sidik Achmadi divonis bebas.

Sekedar informasi, Bambang merupakan salah satu polisi yang memerintankan anggotanya untuk menembakan gas air mata ke arah tribun suporter Arema Malang di Stadion Kajuruhan.

Berdasarkan pertimbangan Ketua Majelis Hakim Abu Achmad Sidqi Amsya menuturkan, tembakan gas air mata itu, telah ditembakkan oleh personel Samapta Polres Malang dan hanya mengarah ke tengah lapangan.

  • 1
  • 2
  • »

(责任编辑:休闲)

相关内容
  • Anak Kecil Ada di Kawasan Kampanye Prabowo
  • Pertamina Turunkan Harga Avtur Spesial Libur Nataru 2024/2025, Tiket Pesawat Bakal Lebih Murah
  • Bag Charm, Tren Gantungan Tas yang Nyontek Gaya Jane Birkin
  • Cara Menyimpan Sayur dan Buah agar Awet dan Tahan Lama
  • Jangan Asal, Ini Minyak Goreng yang Aman untuk Penderita Asam Lambung
  • Mahasiswi UTM Tewas Dibakar Pacar, Desakan Hukuman Mati Menggema
  • Jadwal Ganjil Genap Jakarta Hari Ini 16 Desember 2024, Ingat Melanggar Kena Sanksi
  • Tutup Tanwir PP Pemuda Muhammadiyah, Mendikdasmen Abdul Mu'ti: Ada Kabar Baik untuk Guru
推荐内容
  • Kapan Berkas Ferdy Sambo Dilimpahkan ke Pengadilan, Begini Perkiraan Mabes Polri
  • Prabowo Bakal Hadir di Perayaan Natal Nasional di Indonesia Arena Hari Ini
  • 艺术生英国留学申请介绍
  • Bursa Eropa Menguat, Investor Sambut Baik Keputusan Trump Ngerem Kebijakan Tarif ke EU
  • Kamu Selingkuh, Kita Tetap Bertahan, Tapi...
  • Partai Gerindra Terbuka Jika Jokowi Ingin Gabung, Muzani Sebut Kehormatan yang Amat Besar