JAKARTA,quickq下载安卓版 DISWAY.ID– Program Keluarga Harapan (PKH) tahap II kembali cair mulai April hingga Juni 2025. Itu berarti, Mei ini jadi momen penting buat jutaan keluarga penerima manfaat. 

Tapi, masih banyak yang belum sadar kalau dirinya sebenarnya berhak mendapatkan bantuan ini. Jangan sampai kamu salah satunya! 
PKH adalah bansos bersyarat dari Kementerian Sosial yang ditujukan untuk masyarakat rentan, terutama ibu hamil, balita, anak sekolah, lansia, dan penyandang disabilitas berat. 
Tahun ini, pencairannya dilakukan secara bertahap melalui bank Himbara atau kantor pos. BACA JUGA:Saldo Dana PKH dan BPNT 2025 Tahap 2 Cair Mei, Cek Jadwal Lengkap dan Mekanismenya Siapa Saja yang Bisa Dapat PKH?Gak semua orang bisa dapat bantuan ini. Hanya mereka yang memenuhi kriteria berikut: Warga Negara Indonesia (dibuktikan dengan e-KTP) Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) atau DTSEN Tercatat sebagai keluarga miskin atau rentan Bukan anggota TNI, Polri, atau ASN Tidak sedang menerima bantuan lain seperti BLT UMKM, subsidi gaji, atau Kartu Prakerja Memiliki Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) Jadi, kalau kamu merasa masuk dalam kategori di atas tapi belum dapat bantuan, bisa jadi ada data yang belum diperbarui. |